Kamis, 28 April 2011

6 Situs Porno yang Paling Banyak diakses di Indonesia

no-pornNO-PORN

Fakta Realita

Berdasarkan rangking situs Alexa.com (5 Jan 2009), tercatat ada 6 situs porno yang paling banyak dikunjungi oleh masyarakat Indonesia, yakni:
1. du**a*e*.com (Rangking 31- medium) –> Rank 60
2. re**u*e.com (Rangking 68 – full) –> Rank 115
3. yo**o**.com (Rangking 71 – full) –> Rank 62
4. po****b.com (Rangking 73 – full) –>Rank 99
5. adul***i*n*f***er.com (Rangking 74 – medium) –>Rank >> 150
6. t***8.com(Rangking 92 – full) –>Rank 54

Warna hijau (ranking per September 2009)

Keterangan:
- Sistem penulisan nama situs seperti di atas dimaksudkan agar Anda tidak mengunjungi situs tersebut. (sistem penulisan sudah diubah pada 7 Januari atas masukan yang sangat berarti dari Sdr. Ade Dharmawi)
- Rangking yang tertera merupakan 100 besar situs yang paling aktif di Indonesia
- Medium dan Full merupakan kategori pornografi secara subjektif (kategori medium = semi-full, sedangkan kategori full = benar2 porno)
- Situs seperti youtube (rangking 7) tidak saya masukin, karena persentase konten pornografinya masih sangat kecil.

Dampak yang Terjadi

Setelah 9 bulan lebih Pemerintah mensahkan UU ITE pada April 2008 dan lebih dari 2 bulan DPR menyetujui di undangkan UU Pornografi pada 30 Oktober 2008, ternyata hanya retorika hukum belaka. Kedua jenis UU tersebut yang berfungsi untuk mengatur peredaran media informasi, saat ini masih hanya menjadi objek untuk dilanggar.

Padahal kita tahu bahwa media berperan sangat penting terhadap perubahan tingkah laku, moralitas, sikap, pola pikir masyarakat kita, terutama generasi muda. Dan ironisnya, hingga saat ini, kita dapat dengan mudah menjumpai DVD porno bajakan, komik/majalah porno, acara TV yang merusak (berputar pada masalah cinta, hedonisme, gosip, ramalan/reg, pergaulan bebas, mistis-religius), dan terakhir situs porno yang tanpa difiltrasi oleh pemerintah.

Sehingga saat ini, terkesan menjadi lumrah ketika seorang remaja SMP menjadi penjajah seks, siswi kelas 2 SMP yang telah berganti-ganti pasangan, siswi SMU yang telah aborsi hingga 2 kali, oral seks, petting, dan segala macam tingkah laku tidak etis telah menjalar kepada generasi muda kita, genarasi penerus bangsa. Belum lagi perilaku konsumtif, hedonisme, hingga kekerasan dan perkosaan. Dan dalam hal ini, faktor lingkungan atau media memiliki andil, selain faktor keluarga dan sekolah.

Undang-Undang Dibuat hanya untuk Dikoleksi?

Sudah hampir setahun (9 bulan +), kebijakan pemerintah melalui Depkominfo untuk memblokir situs porno yang dilakukan pertama kali pada April 2008 tidak membuahkan hasil. Awalnya pemerintah begitu semangat, dan pada akhirnya ‘hilang tidak berbekas’. Kata orang ‘hangat-hangat tahi ayam’, ya itulah Depkominfo.
Selain itu, Pemerintah SBY bersama DPR, mengesahkan UU Pornografi yang telah berusia lebih 2 bulan, tapi tetap saja tidak ada gunanya. Para politikus hanya lebih senang berpolemik pada soal pola hidup masyarakat kita seperti di Bali, Manado atau Papua. Sehingga memang terkesan, UU Pornografi yang telah disahkan lebih kepada unsur politis.

Saya tidak membahas secara detil kedua UU tersebut, tetapi saya hanya akan mengutip bagian-bagian pentingnya saja, yakni khusus membahas regulasi, pembatasan dan pelarangan situs porno di Indonesia yaitu:

1. UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik / ITE (disahkan 21 April 2008 oleh pemerintah) <’sang’ pionir>
Perbuatan yang dilarang tercantum pada pasal 27 ayat 1 yakni

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2. UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi (disahkan 26 Nov 2008 oleh pemerintah atau disetujui DPR pada 30 Okt 2008)
Khusus tentang pencegahan penyebaran penyebaran pornografi yang tertuang pada Bab IV (pasal 17-21) [saya membahas peran pemerintah yakni pasal 17-19]

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. (Pasal 17 )

Pasal 18/19 [18 untuk Pemerintah dan 19 untuk Pem. Daerah]

Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pemerintah/Pemerintah Daerah berwenang:
a. melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
b. melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan
c. melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar