Sabtu, 21 Mei 2011

Enam Pilar Kegiatan Pengembangan Hortikultura

Perkembangan produksi dan mutu hortikultura diharapkan dapat terus meningkat sejalan dengan bertambahnya tuntutan masyarakat terhadap produk hortikultura. Dalam upaya meningkatkan secara optimal produksi, produktivitas, mutu dan daya saing produk hortikultura ke depan maka pengembangan hortikultura perlu difokuskan pada 6 (enam) pilar kegiatan utama, yaitu : (a) Pengembangan Kawasan Agribisnis Hortikultura, (b) Penerapan Manajemen Rantai Pasokan, (c), Penerapan Budidaya Pertanian yang Baik (Good Agriculture Practices/GAP) & Standard Operating Procedure (SOP) serta (d) Fasilitasi Terpadu Investasi Hortikultura, dan (e) Pengembangan Kelembagaan Usaha, (f) Peningkatan Konsumsi dan ekspor. Ke enam kegiatan ini menjadi satu kesatuan yang saling terkait dan tergantung sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan.

Kawasan agribisnis hortikultura diharapkan sebagai fokus dan sasaran utama dalam rangka pengembangan hortikultura. Melalui pendekatan kawasan, karakteristik hortikultura yang spesifik dengan keragaman komoditas yang ada serta dengan nilai ekonomi yang tinggi dan waktu panen yang berbeda, secara utuh dalam suatu wilayah akan saling melengkapi dan merupakan potensi ekonomi yang dapat dijadikan sandaran dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Untuk meningkatkan daya saing produk kawasan tersebut, maka dalam kawasan tersebut perlu didukung oleh berbagai upaya, antara lain melalui penerapan GAP/SOP, pengembangan kelembagaan usaha, penataan rantai pasokan dan menarik para pemilik modal (swasta) agar mau menanamkan modalnya untuk berusaha di bidang hortikultura.

Adapun rincian 6 pilar kegiatan utama hortikultura sebagai berikut :
1. Pengembangan Kawasan Agribisnis Hortikultura
Kawasan Agribisnis Hortikultura adalah suatu ruang geografis yang dideliniasi oleh batas imaginer ekosistem dan disatukan oleh fasilitas infrastruktur ekonomi yang sama sehingga membentuk kawasan yang berisi berbagai kegiatan usaha berbasis hortikultura mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, penanganan dan pengolahan pasca panen, dan pemasaran serta berbagai kegiatan pendukungnya.

Tujuan pengembangan kawasan hortikultura adalah (1) Meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian, (2) Mengembangkan keanekaragaman usaha pertanian yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat lahan, (3) Menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan Negara, (4) Meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat petani, dan (5) Meningkatkan ikatan komunitas masyarakat disekitar kawasan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keamanannya.

Manfaat dari pengembangan kawasan hortikultura diantaranya; (1) Pengembangan kawasan hortikultura memungkinkan penanganan berbagai komoditas hortikultura secara terpadu sesuai dengan kesamaan karakteristiknya, (2) Pengembangan kawasan hortikultura membuka kesempatan semua komoditas hortikultura yang penting di suatu kawasan ditangani secara proporsional serta tidak mendorong daerah menangani komoditas prioritas nasional yang tidak sesuai untuk daerahnya, (3) Pengembangan kawasan hortikultura dapat menjadi wadah dan wahana bagi pelaksana desentralisasi pembangunan secara nyata dengan pembagian dan keterkaitan fungsi antar tingkatan pemerintah secara lebih proposional. Eksternalitas pengembangan kawasan yang bersifat lintas wilayah administratif menuntut pembagian kewenangan dan keterkaitan fungsi yang kuat dan harmonis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten, (4) Critical mass penggalangan sumberdaya akan lebih tercipta sehingga sinergi dari berbagai sumberdaya tersebut akan terjadi, dan (5) Akan terjadi kejelasan karakter dan pengukuran kinerja untuk jenis kegiatan pengembangan dan perbaikan kawasan, sehingga akan tercipta insentif bagi para pelaksana di kabupaten untuk kedua jenis kegiatan tersebut dibandingkan dengan kecenderungan selama ini yang lebih mementingkan kegiatan pengembangan daripada pemantapan (perbaikan), serta (6) Akan terjadi kegiatan ekonomi dikawasan dan sekitarnya yang mempercepat pertumbuhan pendapatan, penyerapan tenaga kerja dan tumbuhnya sektor – sektor usaha terkait (Backward and forward linkages).

Keuntungan lainnya adalah (a) Mendorong harmoni dan sinergi fungsi pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten, (b) Pembangunan pusat pelayanan terpadu (terminal agribisnis, handling house, rumah pengepakan) lebih terarah, (c) Entry point pelayanan inovasi, diklat, penyuluhan dan pembiayaan, (d) Penyediaan sarana prasarana dapat lebih mudah, (e) Skala pengembangan usaha menjadi lebih luas, dan (f) Potensi kawasan tergali dengan lebih optimal.

Target keluaran yang ingin dicapai dalam pengembangan kawasan hortikultura diantaranya; (1) Dipercepatnya pertumbuhan 15–50 kawasan hortikultura yang sudah cukup baik, (2) Dibenahinya kawasan hortikultura yang mengalami penurunan, (3) Ditumbuhkannya tiga kawasan hortikultura baru, (4) Tumbuh dan berkembangnya kelengkapan yang memadai untuk penerapan konsep Pengelolaan Rantai Pasokan (SCM) dalam usaha hortikultura, (5) Diterapkannya praktek budidaya pertanian yang baik (GAP) menuju sertifikasi yang diakui nasional dan internasional pada beberapa komoditas utama di setiap kawasan, (6) Tersediannya unit pelayanan, sarana produksi dan faktor pendukung lainnya yang memadai di setiap kawasan, (7) Terselenggaranya sekolah lapang mengenai agribisnis dan pengelolaan tanaman terpadu di tiap kawasan, dan (8) Terselenggaranya pelayanan terpadu usaha hortikultura sesuai dengan komoditas dan produk yang berkembang serta sasaran pasarnya di tiap kawasan.

2. Penerapan GAP/SOP
Penerapan GAP melalui SOP yang spesifik lokasi, spesifik komoditas dan spesifik sasaran pasarnya, dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk yang dihasilkan petani agar memenuhi kebutuhan konsumen dan memiliki daya saing tinggi dibandingkan dengan produk padanannya dari luar negeri.

Dasar hukum penerapan GAP di Indonesia adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 61/Permentan/OT.160/11/2006, tanggal 28 November 2006 untuk komoditi buah, sedangkan untuk komoditas sayuran masih dalam proses penerbitan menjadi Permentan. Dengan demikian penerapan GAP oleh pelaku usaha mendapat dukungan legal dari pemerintah pusat maupun daerah.

Maksud dari GAP/SOP adalah untuk menjadi panduan umum dalam melaksanakan budidaya tanaman buah, sayur, biofarmaka, dan tanaman hias secara benar dan tepat, sehingga diperoleh produktivitas tinggi, mutu produk yang baik, keuntungan optimum, ramah lingkungan dan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan dan kesejahteraan petani, serta usaha produksi yang berkelanjutan.

Tujuan dari penerapan GAP/SOP diantaranya; (1) Meningkatkan produksi dan produktivitas, (2) Meningkatkan mutu hasil buah-buahan termasuk keamanan konsumsi, (3) Meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing, (4) Memperbaiki efisiensi penggunaan sumberdaya alam, (5) Mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi yang berkelanjutan, (6) Mendorong petani dan kelompok tani untuk memiliki sikap mental yang bertanggung jawab terhadap kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan, (7) Meningkatkan peluang penerimaan oleh pasar internasional, dan (8) Memberi jaminan keamanan terhadap konsumen. Sedangkan sasaran yang akan dicapai adalah terwujudnya keamanan pangan, jaminan mutu, usaha agribisnis hortikultura berkelanjutan dan peningkatan daya saing.

Tahapan kegiatan pelaksanaan penerapan GAP/SOP adalah sebagai berikut : (1) sosialisasi GAP, (2) penyusunan dan perbanyakan SOP budidaya, (3) penerapan GAP/SOP budidaya, (4) identifikasi kebun/lahan usaha, (5) penilaian kebun/lahan usaha, (6) kebun/lahan usaha tercatat/teregister, (7) penghargaan kebun/lahan usaha GAP kategori Prima-3, Prima-2 dan Prima-1, dan (8) labelisasi produk prima.

Untuk mempercepat penerapan GAP/SOP dilakukan hal-hal sebagai berikut : (1) Mendorong terwujudnya SCM komoditas hortikultura, (2) Merubah paradigma pola produksi menjadi market driven, (3) Mendorong peran supermarket, retailer, supplier, dan eksportir untuk mempersyaratkan mutu dan jaminan keamanan pangan pada produk, (4) Penyediaan tenaga pendamping penerapan GAP, (5) Melakukan sinkronisasi dengan program instansi terkait lainnya, (6) Perumusan program bersama instansi terkait lainnya dan melakukan promosi, (7) Target kuantitatif pencapaian kebun GAP tercantum dalam Renstra Departemen Pertanian, (8) Membentuk dan memberdayakan OKP dan OKD untuk melakukan sertifikasi kebun dan produk Prima dan (9) Mendorong sosialisasi mekanisme sistem sertifikasi dan perangkatnya.

3. Penerapan Manajemen Rantai Pasokan atau Supply Chain Management (SCM)
Pembangunan agribisnis hortikultura perlu dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dengan memperhatikan keseluruhan aspek dan segmen agribisnis dari hulu sampai ke hilir dan perangkat penunjangnya menuju keseimbangan antara usaha promosi peningkatan produksi, perbaikan distribusi dan promosi peningkatan konsumsi, yang menguntungkan semua pihak. Untuk memetakan kondisi dan permasalahan yang ada, membuat analisis kebutuhan perbaikan, menetapkan target-target perbaikan dan menyusun rencana aksinya perlu digunakan pendekatan Supply Chain Management (SCM) atau Pengelolaan Rantai Pasokan. SCM adalah suatu jejaring organisasi yang saling tergantung dan bekerjasama secara menguntungkan melalui pengembangan sistem manajemen untuk perbaikan sistem penyaluran produk, informasi, pelayanan dan dana dari pemasok ke pengguna akhir (konsumen). Konsep SCM dilakukan agar peningkatan daya saing itu tidak semata dilakukan melalui perbaikan produktivitas dan kualitas produk, tetapi juga melalui pengemasan, pemberian merk, efisiensi, transportasi, informasi, penguatan kelembagaan dan penciptaan inovasi secara kontinyu dan sistematik.

SCM merupakan siklus lengkap produksi, mulai dari kegiatan pengelolaan di setiap mata rantai aktifitas produksi sampai siap untuk digunakan oleh pemakai/user. Pendekatan SCM didasarkan pada; (a) Proses budidaya untuk menghasilkan produk (hortikultura), (b) Mentransformasikan bahan mentah (penanganan panen dan pasca panen), dan (c) Pengiriman produk ke konsumen melalui sistem distribusi.

Enam kunci keberhasilan SCM adalah sebagai berikut :
1) Memahami pelanggan dan konsumen.
2) Menyediakan produk dengan benar sesuai permintaan konsumen.
3) Menciptakan nilai tambah dan membagikan harga kepada semua anggota rantai.
4) Logistik dan distribusi yang memadai.
5) Komunikasi dan informasi yang lancar.
6) Hubungan yang efektif antar pelaku rantai pasokan.

Dengan demikian dalam penerapan SCM tidak hanya menuntut GAP, tetapi juga mencakup GHP (Good Handling Practices), GMP (Good Manufacturing Practices) dan GTP (Good Trading Practices).

Untuk menjamin keberhasilan penerapan Supply Chain Management (SCM) atau Manajemen Pengelolaan Rantai Pasokan perlu memahami faktor-faktor pendukung keberhasilan antara lain: kebijakan, sumber daya manusia, prasarana, sarana, teknologi, kelembagaan, modal/pembiayaan, sistem informasi, sosial budaya dan lingkungan lain.

Proses aktifitas dalam penerapan SCM memiliki 5 aliran utama yang harus dikelola dengan baik, meliputi aliran produk, aliran informasi, aliran dana, aliran pelayanan dan aliran kegiatan.

4. Fasilitasi Terpadu Investasi Hortikultura
Peningkatan daya saing memerlukan inovasi masyarakat dan pemerintah baik untuk memperbaiki kinerja sistem segmen rantai pasokan yang yang sudah ada mampu membangun rantai pasokan yang baru. Investasi tersebut memerlukan fasilitasi berbagai pihak sesuai dengan fungsi, kompetensi dan kewenangan yang berbeda. Pada berbagai instansi dan institusi penyedia layanan investasi tersebut perlu dikoordinasikan agar fungsi pelayanan dalam berbagai aspek faktor penentu keberhasilan investasi (kebijakan, prasarana, sarana, modal dan teknologi, kelembagaan, SDM, sistem informasi dan lain-lain). Oleh karena itu dibangun suatu jejaring kerja yang diwadahi dalam suatu wadah koordinasi melalui Fasilitasi Terpadu Investasi Hortikultura (FATIH).

Pengembangan agribisnis hortikultura tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh Departemen Pertanian dan Dinas Pertanian baik di tingkat propinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. Pengembangan agribisnis hortikultura sangat tergantung seberapa jauh kelembagaan pemerintah di luar sektor pertanian memberikan perhatian. Oleh karena itu sangat diperlukan upaya menggalang dukungan dan investasi dari berbagai pihak, baik pemerintah (pusat dan daerah), pihak swasta (pelaku usaha), petani maupun masyarakat, bahkan bantuan dari pihak asing sekalipun. Terobosan pemikiran telah dirancang untuk menggerakkan berbagai pihak untuk meningkatkan investasi atau memberikan kemudahan dalam berinvestasi di bidang agribisnis hortikultura melalui penerapan konsep Fasilitasi Terpadu Investasi Hortikultura.

Fasilitasi Terpadu Investasi Hortikultura merupakan konsep yang digunakan untuk menciptakan iklim usaha di bidang hortikultuta yang kondusif sekaligus dapat meningkatkan daya saing produk. Selain mengintegrasikan pelayanan dan program dari seluruh kelembagaan yang berperan dalam pengembangan usaha, FATIH juga digunakan untuk membenahi dan meningkatkan efisiensi dari pengelolaan rantai pasokan (SCM) komoditas hortikultura.

Fasilitasi Terpadu Investasi Hortikultura akan dilaksanakan secara bertahap dalam perspektif waktu yang bersifat tahunan (multi years). Melalui Fasilitasi Terpadu Investasi Hortikultura seluruh kelembagaan pemerintah yang terkait di dorong untuk dapat memfokuskan perioritas pengembangan wilayah dan berhubungan secara terbuka serta sinergis. Komitmen yang tumbuh baik antara kelembagaan pemerintah tersebut maupun antara pemerintah dengan investor dan pelaku usaha pada sistem pendukung akan terus di pupuk.

Dengan Fasilitasi Terpadu Investasi Hortikultura para investor diharapkan dapat lebih tertarik dan percaya diri untuk menanamkan investasinya mengingat pemerintah meyiapkan kondisi yang lebih kondusif melalui upaya : 1) pengembangan iklim usaha yang lebih kondusif dengan memperjelas program pengembangan di masing-masing sentra, dan memperjelas komitmen pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota dan komitmen para pelaku agribisnis yang terkait, dan 2) pembenahan pelayanan jasa publik sehingga dapat mengurangi hambatan usaha baik berupa peninjauan regulasi, pengurangan pungutan baik resmi maupun tidak resmi dalam proses perizinan dan percepatan proses perizinan, serta 3) peningkatan daya saing komoditi hortikultura dengan pembenahan supply chain management (SCM) setiap komoditas hortikultura terutama yang berorientasi ekspor dan komoditas yang berfungsi sebagai substitusi impor.

5. Pengembangan Kelembagaan
Kelembagaan petani merupakan unsur yang sangat penting untuk mendukung pengembangan usaha bisnis hortikultura, guna merespon pasar dan persaingan, meningkatkan efisiensi produksi, serta mengefektifkan pelayanan yang menunjang pengembangan usaha agribisnis. Kelembagaan usaha menjadikan petani memiliki kemandirian usaha dan menumbuhkan jiwa kewirausahaan untuk mampu bersaing. Pengembangan kelembagaan di tingkat petani diarahkan untuk membentuk kelompok tani, asosiasi produsen atau koperasi usaha sehingga dapat meningkatkan posisi tawar (bargaining position). Untuk memperkuat aspek kelembagaan, maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya : penguatan manajemen kelompok melalui pola partisipatif, fasilitasi kemitraan antara kelompok tani dengan pedagang atau pengusaha, fasilitasi pertemuan pelaku usaha untuk pengaturan logistik dan distribusi, pertemuan pelaku usaha dalam rangka tukar-menukar informasi suplai dan distribusi, disamping penguatan modal usaha kelompok.

6. Peningkatan Konsumsi dan Akselerasi Ekspor
Dalam pengembangan hortikultura, berbagai upaya peningkatan produksi dan mutu hortikultura perlu diikuti oleh upaya peningkatan konsumsi, yang merupakan kesatuan dengan aspek produksi dan distribusi (produksi tidak dapat menaikkan tanpa peningkatan konsumsi).

Konsumsi buah dan sayuran di Indonesia saat ini masih relatif rendah bila dibandingkan dengan rekomendasi FAO sebesar 65 kg/kapita/tahun. Pada saat ini konsumsi sayuran per kapita di Indonesia sebesar 35,30 kg/kapita/tahun, sedangkan untuk buah-buahan sebanyak 31,56 kg/kapita/tahun. Peningkatan konsumsi di dalam negeri ditempuh melalui berbagai upaya, antara lain dengan upaya pemasyarakatan peningkatan konsumsi sayuran buah-buahan dalam bentuk promosi, kampanye, gerakan dan sosialisasi dengan bekerjasama dengan instansi terkait, khususnya Departemen Pendidikan Nasional (Sekolah Dasar), Departemen Dalam Negeri (PKK), Dharma wanita, Departemen Kesehatan (Ahli Gizi).

Untuk peningkatan ekspor hortikultura ditempuh melalui upaya-upaya sebagai berikut : :
a. Peningkatan mutu produk sesuai dengan persyaratan importir.
b. Pemenuhan persyaratan perkarantinaan (Sanitary and Phytosanitary = SPS) sesuai dengan ISPM yang ada dan CITES (Kehutanan).
c. Inisiasi protokol ekspor hortikultura
d. Penyediaan dan fasilitasi informasi pasar internasional
e. Penguatan jejaring kerja stakeholders hortikultura (lintas sektor dan para pelaku usaha)
f. Pengembangan kawasan gerbang ekspor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar